Istana Sebut Aturan Kenaikan Iuran BPJS Tak Kelar 1 September

CNN Indonesia
Jumat, 30 Agu 2019 17:01 WIB
Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum kelar disusun pemerintah.
Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dibahas pemerintah. Sampai saat ini aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal dituangkan dalam peraturan presiden juga belum selesai disusun.

"Sore ini masih ada atau hari Senin, tadi saya komunikasi juga dengan Ibu Menteri, cuma kan belum selesai pembahasan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8).

Ngabalin mengatakan pembahasan dalam menyusun perpres yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih perlu dilakukan dalam tua tahap. Namun, Ngabalin tak merinci tahapan-tahapan yang dilakukan kementerian terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ia (dituangkan dalam perpres), tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi. Masih ada pembahasan, ibu menteri terkait BPJS," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.

"Sudah (akan berlaku 1 September)," katanya di Gedung DPR, Kamis (29/8).

Rencananya, besaran kenaikan iuran yang diusulkan Kementerian Keungan mencapai dua kali lipat dari yang berlaku sekarang. Untuk kelas mandiri I, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengusulkan agar iuran naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.

[Gambas:Video CNN]

Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan. Ia menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR pada Rabu (28/8), mengatakan usulan kenaikan iuran yang disampaikan Sri Mulyani tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden.

"Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpres-nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR kemarin," ujarnya.

Menurut Mardiasmo, bila iuran BPJS Kesehatan naik, maka persoalan defisit anggaran perusahaan akan terselesaikan. Untuk itu, penerbitan perpres perlu segera dilakukan agar pemberlakuan kenaikan iuran bisa dilaksanakan mulai tahun depan. 




(fra/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER