"Melalui kenaikan iuran ini harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh faskes," imbuh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (2/9).
Ia juga melanjutkan dengan kenaikan iuran jaminan kesehatan, risiko pembayaran klaim ke faskes oleh BPJS Kesehatan juga dapat ditekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani," ujarnya.
Puan mengungkapkan kenaikan besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.
Sri Mulyani menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun. (ulf/bir)