
BPJS Sarankan Peserta Yang Berat Iuran Naik untuk Turun Kelas
CNN Indonesia | Senin, 02/09/2019 21:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang merasa terbebani jika iuran kepesertaan dinaikkan bisa memilih turun kelas. Untuk memilih penurunan kelas tersebut mereka tinggal mengajukan perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah ya mengajukan surat saja, di mobile JKN juga ada," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Senin (2/9).
Namun, ia mengingatkan penurunan kelas juga bakal diikuti dengan pengurangan fasilitas yang diterima oleh peserta. Ia mengaku tak mempermasalahkan jika peserta memutuskan turun kelas lantaran keberatan dengan kenaikan iuran.
"Kalau kelasnya tinggi biayanya jadi mahal, biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance (asuransi sosial) itu satu kelas. Jadi tidak masalah," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri I dan II mulai awal tahun mendatang. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula.
Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah ya mengajukan surat saja, di mobile JKN juga ada," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Senin (2/9).
Namun, ia mengingatkan penurunan kelas juga bakal diikuti dengan pengurangan fasilitas yang diterima oleh peserta. Ia mengaku tak mempermasalahkan jika peserta memutuskan turun kelas lantaran keberatan dengan kenaikan iuran.
Pilihan tersebut ada di tangan peserta. Ia menyatakan tidak diperlukan peraturan menteri kesehatan khusus guna mengatur penurunan kelas tersebut. Masalah penurunan kelas telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri I dan II mulai awal tahun mendatang. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula.
Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," kata Mardismo.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
Lokataru soal Audit BPJS Dibuka ke Publik: MA Gagal Paham
Kemenkes: Vaksinasi Covid Lanjutan Pakai Data KPU dan BPJS
RS Swasta: Pemerintah Tunggak Ratusan Miliar Biaya Covid-19
Jaksa Agung Sebut Korupsi BPJS TK Tak Terkait Kasus Jiwasraya
PAN-PKS Kritik Pemerintah Naikkan BPJS Kelas III saat Pandemi
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

FOTO: Diskon Besar-besaran Giant Kalibata Jelang Tutup
Ekonomi • 3 jam yang lalu
Jokowi: Kita Bukan Bangsa yang Menyukai Proteksionisme
Ekonomi 4 jam yang lalu
Pemerintah Akan Buka Keran Impor 1 Juta Ton Beras
Ekonomi 6 jam yang lalu