Tax allowance adalah fasilitas keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan mengerek komponen faktor pengurang pajak. Jika faktor pengurang pajak menjadi besar, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan semakin kecil. Walhasil, PPh yang dibayarkan pelaku usaha juga semakin rendah.
"Kami harapannya tahun ini bisa segera keluar, kalau prosesnya cepat, September ini bisa keluar. Kami berusaha kejar pada kuartal III 2019," terang Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rofyanto berharap penambahan sektor yang akan mendapatkan tax allowance ini akan merangsang pelaku usaha untuk melakukan ekspansi. Dengan demikian, kinerja industri semakin mengilap ke depannya.
Proses revisi aturan terkait tax allowance sejatinya sudah dilakukan sejak tahun lalu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo di rapat terbatas Istana Kepresidenan. Jumlah sektor yang akan ditambahkan sebagai penerima tax allowance direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Pariwisata.
[Gambas:Video CNN] (aud/glh)