Mereka mengingatkan jika Indonesia jadi mengenakan tarif impor 20 persen sampai dengan 25 persen atas produk susu asal Uni Eropa, tindakan tersebut akan melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Selain melanggar, kebijakan tersebut kata mereka justru akan merugikan Indonesia sendiri. Pasalnya, berdasarkan data komisi Eropa bulan lalu, ekspor biodiesel Indonesia ke negara tersebut diperkirakan bernilai 9 miliar euro ($ 10 miliar) per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita beberapa waktu lalu merekomendasikan kepada tim antar-kementerian untuk memberlakukan tarif impor susu asal Uni Eropa.
Besaran tarif yang ia rekomendasikan sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen.
Enggartiasto mengatakan rekomendasi pengenaan tarif tersebut diberikan sebagai balasan atas pengenaan bea masuk sebesar 8 persen sampai 18 persen yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia.
(hns/reuters/agt)