Besok, Uni Eropa Pungut Bea Masuk 18 Persen Atas Sawit RI

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2019 20:38 WIB
Komisi Uni Eropa (UE) akan mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8 - 18 persen terhadap impor biodiesel asal Indonesia mulai Rabu (14/8) .
Ilustrasi. (Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Uni Eropa (UE) akan mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8 - 18 persen terhadap impor biodiesel asal Indonesia mulai Rabu (14/8) atau Selasa (13/8) waktu setempat. Kebijakan itu bertujuan untuk mengembalikan tingkat kesetaraan di pasar dengan produsen asal UE.

"Bea impor baru dikenakan sementara waktu, sejalan dengan kelanjutan penyelidikan hingga akhirnya diterapkan langkah-langkah definitif pada pertengahan Desember 2019," kata eksekutif UE dikutip dari Reuters, Selasa (13/8).

Komisi UE yang bertugas merumuskan kebijakan perdagangan bagi kawasan tersebut telah memulai investigasi anti-subsidi pada Desember 2018. Penyelidikan itu menyusul keluhan Dewan Biodiesel Eropa.

Dalam penyelidikan itu, Komisi UE mengklaim telah memiliki bukti jika produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi berupa hibah, subsidi pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas rencana tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan merekomendasikan kepada tim antar menteri di Indonesia untuk pemberlakuan tarif terhadap produk susu UE sebesar 20 persen -25 persen. Rencana itu merupakan tanggapan atas penerapan bea masuk pada produk biodiesel Indonesia.

Enggar juga meminta importir produk susu untuk mencari alternatif negara pemasok baru produk susu di luar UE.  
Pemberlakuan bea masuk itu merupakan pukulan bagi produsen sawit Indonesia.

Sebelumnya, UE terlebih dulu menerbitkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II. 
Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi UE memutuskan untuk mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Akibatnya, konsumsi CPO untuk biofuel atau Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga tahun 2023. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk biofuel akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030.

Pemerintah telah berupaya melakukan negosiasi melalui Dewan Negara Produsen Sawit (CPOPC) dengan Uni Eropa namun tak membuahkan hasil. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

[Gambas:Video CNN]
(ulf/reuters/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER