Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati untuk mencabut pengenaan
bea masuk anti dumping atas
impor benang jenis
spin drawn yarn (SDY) asal China. Pasalnya, tambahan bea masuk tersebut akan membuat impor kain makin deras.
Sebelumnya, ketentuan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor SDY asal China tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019. Beleid itu diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
Dalam beleid tersebut, besaran bea masuk anti dumping berkisar 5,4 hingga 15 persen, bergantung eksportir/ eksportir produsennya. Bea tersebut akan menambah bea masuk umum maupun prefernsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ketentuan) bea masuk anti dumping ini harus dicabut sesegera mungkin," ujar Ketua Umum API Ade Sudrajat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (14/8).
Pengenaan bea masuk anti dumping, sambungnya, mungkin akan melindungi sektor hulu tekstil dalam negeri untuk sementara waktu. Namun, pemenuhan SDY domestik masih ada yang dipasok dari China. Artinya, biaya produksi kain akan semakin mahal.
Jika harga kain dalam negeri mahal, perusahaan konveksi akan lebih memilih untuk mengimpor kain dari China. Terlebih, Ade menyebutkan bea masuk impor kain adalah nol persen atau bebas bea masuk.
"Orang
ngapain harus menenun atau merajut kalau kainnya lebih murah impor dibandingkan dengan bikin sendiri. Impor (kain) akan berkali-kali lipat dan tidak tertahankan dari industri sini," ujarnya.Permintaan kain dalam negeri yang menurun akan berimbas negatif pada produsen kain dalam negeri. Buntutnya, permintaan sektor hulu tekstil di dalam negeri juga akan merosot.
"Sektor hulu mungkin akan selamat satu, dua tahun, tetapi kalau sektor hilirnya rontok maka yang di hulu akan mati," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]Untuk itu, Ade meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya mengoptimalkan sistem proteksi (safeguard) industri tekstil secara menyeluruh dengan melakukan harmonisasi tarif dari hulu ke hilir. Dalam hal ini, beban bea masuk sebaiknya lebih tinggi di hilir dibandingkan di hulu.
"Kalau (bea masuk) di hulu paling tinggi, yang di bawah rontok," pungkasnya.
(sfr)