Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan akan menambah satu pasal terkait ketentuan halal untuk impor hewan dan produk hewan.
"Sebenarnya, ini (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29, melalui persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi kami akan melakukan penegasan kembali agar tidak disalahtafsirkan," katanya, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Permentan, aturan halal juga diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sebelum mereka meminta izin impor ke kami, harus ada rekomendasi dahulu dari Kementan. Kalau di sana (Kementan) sudah diminta (persyaratan halal) untuk apa diminta lagi di Kemendag," jelas Indrasari.
Ia juga menegaskan Permendag 29 Tahun 2019 tidak terkait dengan kekalahan Indonesia terhadap gugatan yang diajukan oleh Brasil di World Trade Organization (WTO) terkait ekspor daging ayam. Atas kekalahan itu, Indonesia harus membuka pintu ekspor lebar-lebar bagi Brasil untuk mendatangkan daging ayamnya.
"Mereka (WTO) memaklumi terkait wajib halal yang diterapkan negara-negara muslim seperti Indonesia. Itu tidak dipermasalahkan sama sekali," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)