Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I, BPK memeriksa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi terhadap 15 objek pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 12 objek pemeriksaan di antaranya dianggap sudah sesuai kriteria.
Dengan kata lain ada tiga obyek yakni Bulog, PTBA, dan Garuda Indonesia yang dinilai masih bermasalah. Untuk Bulog, BPK mencatat ada tiga permasalahan penerimaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk PTBA, BPK menemukan bahwa perusahaan tambang batu bara itu mengalami kekurangan penerimaan atas potensi denda ganti rugi (liquidated damages) karena kontrak penyediaan tak terpenuhi, teknik, dan konstruksi (EPC) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari sebesar US$21,26 juta. Potensi denda itu dibayarkan kepada China National Electric Engineering Co. Ltd (CNEEC).
"Selain itu, PT Bukit Asam Tbk belum memungut pendapatan sewa lahan dan bangunan dari PT GIN minimal sebesar Rp14,21 miliar serta denda sewa sebesar Rp3,76 miliar," imbuh laporan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Terakhir, BPK menyoroti kerja sama antara PT Citilink Indonesia, yang merupakan anak usaha Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi terkait penyediaan in-flight entertainment dan konektivitas. Setidaknya ada tujuh permasalahan yang ditemukan BPK di dalam kerja sama tersebut.
Pertama, kedudukan para pihak. Di dalam kontrak tersebut, direktur utama Citilink hanya bertindak untuk atas nama Citilink dan tidak dinyatakan mendapat kuasa dari Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Oleh karenanya, Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air tidak memiliki kedudukan hukum di perjanjian. Kedua, objek perjanjian.
Perjanjian kerja sama antara Mahata dan Citilink hanya mengatur perjanjian untuk Citilink, sehingga objek perjanjian itu tak terkait dengan aset milik Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Kelima, belum ada kesepakatan jadwal instalasi peralatan pada pesawat Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Keenam, objek perjanjian in-flight entertainment yang dikerjasamakan dengan Mahata masih terikat perjanjian antara Garuda Indonesia dengan pihak lain.
Ketujuh, Mahata belum melaksanakan sebagian besar lingkup pekerjaan dalam perjanjian kerja sama setelah tanggal efektif dan belum melakukan pembayaran atas tagihan biaya kompensasi sebesar US$241,94 juta.
"Permasalahan lainnya adalah pengakuan pendapatan atas transaksi Citilink dengan Mahata pada laporan keuangan konsolidasi Garuda Indoenesia dan entitas anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan," pungkas laporan tersebut.