Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (
BI) akan mengubah skema ruang uji coba (
sandbox) bagi perusahaan teknologi yang bergerak di sektor keuangan (
financial technology/fintech) khusus pembayaran (
payment system). Nantinya, skema 
sandbox bagi perusahaan
 fintech pembayaran akan mengarah ke pengembangan (
development sandbox) dan menggantikan skema saat ini yang mengarah pada pengaturan (
regulatory sandbox).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan saat ini perusahaan 
fintech pembayaran perlu lulus dari tahap 
regulatory sandbox sebelum mengajukan izin ke BI. Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial, perusahaan 
fintech harus memenuhi unsur perlindungan konsumen, menyampaikan laporan uji coba, dan memenuhi perundang-undangan yang berlaku selama masa 
regulatory sandbox.
Namun, di dalam skema 
development sandbox, BI akan mengajak asosiasi fintech dan pemerintah untuk mengembangkan perusahaan rintisan (
startup) 
fintech pembayaran secara bersama alih-alih menguji coba 
startup fintech yang sudah terbentuk. 
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 "Selama ini BI lebih menunggu
 startup yang mengajukan izin, khususnya terkait 
payment system. Tapi, ke depan, kami akan bergandengan tangan dengan pemerintah dan asosiasi untuk mengembangkan
 startup secara bersama," jelas Perry, Senin (23/9).
Ia menuturkan, perubahan sistem 
sandbox dilakukan agar sesuai dengan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang sebelumnya sudah disusun BI. Salah satu dari lima visi tersebut adalah integrasi ekonomi-keuangan digital nasional demi mendukung inklusi keuangan.
Maka dari itu, tak heran, jika perusahaan rintisan yang akan dikembangkan BI melalui
 development sandbox akan memiliki peran masing-masing. Misalnya, 
fintech terkait sistem pembayaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau 
fintech pembayaran khusus bagi pengelolaan keuangan daerah.
Setelah perusahaan rintisan itu terbentuk, nantinya 
fintech tersebut bisa mengajukan izin ke BI. Hanya saja, ia tak menyebut kapan perubahan skema 
sandbox ini berlaku.
"Ini salah satu contoh 
development approach (pendekatan pengembangan) tersebut, dan kami juga dengan beberapa pihak akan terus mempromosikan apakah pengembangan ini bisa dilakukan di Jakarta atau di daerah lain yang masih bisa digarap oleh 
startup," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur menyambut baik perubahan skema 
sandbox yang akan dilakukan oleh BI. Namun, menurutnya, perusahaan rintisan yang masuk ke dalam inkubasi nantinya tentu tetap harus memperhatikan dua hal yaitu perlindungan konsumen dan bisa membantu pertumbuhan sektor 
fintech setiap tahunnya.
"Dan tentu juga harus membandingkan bagaimana pola perusahaan rintisan itu dengan pola bisnis serupa di luar negeri," papar dia.
 (glh/sfr)