Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan saat ini perusahaan fintech pembayaran perlu lulus dari tahap regulatory sandbox sebelum mengajukan izin ke BI. Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial, perusahaan fintech harus memenuhi unsur perlindungan konsumen, menyampaikan laporan uji coba, dan memenuhi perundang-undangan yang berlaku selama masa regulatory sandbox.
Namun, di dalam skema development sandbox, BI akan mengajak asosiasi fintech dan pemerintah untuk mengembangkan perusahaan rintisan (startup) fintech pembayaran secara bersama alih-alih menguji coba startup fintech yang sudah terbentuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah perusahaan rintisan itu terbentuk, nantinya fintech tersebut bisa mengajukan izin ke BI. Hanya saja, ia tak menyebut kapan perubahan skema sandbox ini berlaku.
"Ini salah satu contoh development approach (pendekatan pengembangan) tersebut, dan kami juga dengan beberapa pihak akan terus mempromosikan apakah pengembangan ini bisa dilakukan di Jakarta atau di daerah lain yang masih bisa digarap oleh startup," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur menyambut baik perubahan skema sandbox yang akan dilakukan oleh BI. Namun, menurutnya, perusahaan rintisan yang masuk ke dalam inkubasi nantinya tentu tetap harus memperhatikan dua hal yaitu perlindungan konsumen dan bisa membantu pertumbuhan sektor fintech setiap tahunnya.
"Dan tentu juga harus membandingkan bagaimana pola perusahaan rintisan itu dengan pola bisnis serupa di luar negeri," papar dia.