Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri mengaku telah menerima permintaan audiensi dari beberapa industri
rokok. Pemicunya, pelaku industri khawatir rencana kenaikan
cukai rokok tahun depan bisa berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pegawai.
Hanya saja, Hanif tak menyebut jumlah perusahaan yang meminta audiensi tersebut. "Tapi mereka meminta diskusi soal itu, bagaimana dampak dari kenaikan cukai ke ketenagakerjaan," jelas Hanif, Senin (23/9).
Di luar permintaan audiensi industri rokok, Hanif juga berencana memanggil perusahaan rokok untuk membahas dampak kenaikan cukai. Dalam diskusi tersebut, Kemenaker berencana memberi rekomendasi agar jumlah tenaga kerja langsung industri rokok tak berkurang, meski ada kenaikan cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini mengingat sifat ketenagakerjaan industri rokok yang terbilang membantu dua golongan angkatan kerja. Pertama, golongan pekerja wanita yang berumur dan menjelang usia senja. Kedua, pekerja yang memiliki tingkat pendidikan rendah.
"Jadi kalau kami sih mintanya jangan ada PHK meski cukainya naik, jadi kami akan dorong agar mereka mempertahankan itu (angka tenaga kerja)," jelas dia.
Lagipula menurut Hanif, kenaikan cukai rokok tak selalu berkorelasi terhadap pemangkasan hubungan kerja. Sebab, jumlah tenaga kerja lebih bergantung terhadap strategi industri dalam bertahan hidup.
"(PHK) itu sebenarnya tergantung juga dari siasat industrinya," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen di tahun depan, sehingga kebijakan ini diprediksi meningkatkan rata-rata Harga Jual Eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen dibanding saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan menuangkan kebijakan ini ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp173 triliun di 2020.
Sementara itu, data Kementerian Perindustrian per Maret 2019 menunjukkan bahwa total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok terdiri atas 5,98 juta orang. Angka itu terdiri dari 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi, serta sisa 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)