"Di luar, kesannya, kami ingin menegasikan (meniadakan) tanah ulayat. Padahal, justru kami ingin perkuat dan melindungi (tanah ulayat)," ujarnya di kantornya, Selasa (24/9).
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang RB Agus Widyanto menuturkan pengaturan tanah ulayat dalam RUU Pertanahan dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dalam Pasal 6 dan 7 RUU Pertanahan, diatur kriteria untuk memastikan kenyataan ulayat masih ada, di antaranya keberadaan wilayah dan pranata hukum yang berlaku.
"Di Sumatera Barat, pranata hukum masih ada karenanya di sana ada peraturan daerah yang menyatakan suku-suku mana aja yang ada," imbuhnya.
"Jadi, Pasal 6 dan 7 tanah ulayat ini untuk menegaskan perlindungan terhadap tanah ulayat," tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan tanah ulayat bukan tanah negara maupun tanah hak. Artinya, hak atas tanah tidak bisa dilekati pada tanah ulayat. Apabila ingin melekatkan hak tanah, tanah ulayat terkait harus dilepaskan status ulayatnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)