Sofyan Djalil Klaim RUU Pertanahan Lindungi Tanah Adat

CNN Indonesia
Rabu, 25 Sep 2019 07:40 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil mengklaim RUU Pertanahan bisa melindungi tanah adat atau ulayat. Pengaturannya disebut untuk memberi kejelasan status tanah.
Menteri ATR Sofyan Djalil. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil merespons anggapan mengenai RUU Pertanahan yang disebut menghilangkan hak atas tanah adat atau ulayat. Justru, ia mengklaim RUU Pertanahan mampu melindungi tanah adat.

"Di luar, kesannya, kami ingin menegasikan (meniadakan) tanah ulayat. Padahal, justru kami ingin perkuat dan melindungi (tanah ulayat)," ujarnya di kantornya, Selasa (24/9).

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang RB Agus Widyanto menuturkan pengaturan tanah ulayat dalam RUU Pertanahan dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai status tanah terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Undang-undang Pokok Agraria, hak ulayat dan sejenisnya diakui sepanjang kenyataannya masih ada. "Kalau sudah tidak ada, jangan diada-adakan lagi," jelas Agus.

Nah, persoalannya, saat ini pengakuan kembali (reclaiming) tanah ulayat kerap menjadi permasalahan. Dalam beberapa kasus, pengakuan hak atas tanah ulayat dilakukan oleh beberapa kelompok yang berbeda.

"Misalnya, di Lampung, yang mengklaim ulayat adalah warga dari Banten. Ada juga dari Sumatera Utara," katanya.

Karenanya, dalam Pasal 6 dan 7 RUU Pertanahan, diatur kriteria untuk memastikan kenyataan ulayat masih ada, di antaranya keberadaan wilayah dan pranata hukum yang berlaku.

"Di Sumatera Barat, pranata hukum masih ada karenanya di sana ada peraturan daerah yang menyatakan suku-suku mana aja yang ada," imbuhnya.

Status ulayat, sambung dia, tetap ada selama struktur masyarakat adat masih eksis. Artinya, meski ada sebagian penduduk suku setempat yang tinggal di lokasi lain, status ulayat tidak akan serta merta dicabut.

"Jadi, Pasal 6 dan 7 tanah ulayat ini untuk menegaskan perlindungan terhadap tanah ulayat," tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan tanah ulayat bukan tanah negara maupun tanah hak. Artinya, hak atas tanah tidak bisa dilekati pada tanah ulayat. Apabila ingin melekatkan hak tanah, tanah ulayat terkait harus dilepaskan status ulayatnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER