Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/9), Head of Sustainability PT GBSM Rudy Prasetya mengatakan perseroan berkomitmen melakukan tata kelola perkebunan yang baik dan memiliki kebijakan ketat melarang pembakaran lahan.
"Kami berkomitmen mematuhi semua peraturan perundangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan karhutla, baik sistem manajemen pencegahan, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, tim kesiapan tanggap darurat maupun sarana prasarana penanganan kebakaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran. Namun, kondisi angin yang kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang lebar.
"Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada 13 September, tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter, sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM," jelasnya.
"Dari kronologis di atas, dapat dilihat kebakaran yang dialami GBSM merupakan sebuah musibah yang tidak dapat dihindari. Fakta menunjukkan bahwa GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi rembetan api yang berasal dari luar konsesi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebut 15 korporasi dan 334 individu menjadi tersangka karhutla lantaran lalai dan membiarkan karhutla terjadi.
15 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tak hanya di satu kepolisian daerah, tetapi juga di Polda Kalteng, yaitu GBSM dan PT Palmindo Gemilang Kencana.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, Polda Riau menetapkan PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera. Polda Sumsel menetapkan PT Hutan Bumo Lestari. Polda Jambi menetapkan PT Mega Anugerah Sawit. Polda Kalsel PT Monrad Intan Barakat dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalbar menetapkan PT Surya Agro Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha. Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, termasuk PTPN VII. (bir/asa)