Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mengatur soal bentuk aset yang bisa diagunkan ke perusahaan fintech p2p lending. Dengan demikian, masing-masing pelaku usaha memiliki kebebasan menentukan apa-apa saja yang harus dijaminkan oleh calon peminjam.
"Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak diatur masalah agunan, jadi dibebaskan kepada penyelenggara fintech p2p lending," ucap Tumbur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan HaKI hal baru. Inovasi-inovasi ini bukan mustahil bagi p2p lending. Kalau lender mau, infrastruktur untuk mitigasi risiko yang menyiapkan kami (penyelenggara p2p lending)," tutur Tumbur.
Nantinya, perusahaan fintech p2p lending tak akan bekerja sendiri untuk melakukan mitigasi risiko. Tumbur menyebut perusahaan harus bekerja sama dengan lembaga independen yang memiliki sumber daya sebagai valuator guna menilai aset HaKI tersebut.
Untuk saat ini, sambung Tumbur, beberapa perusahaan fintech p2p lending membebaskan peminjamnya dari agunan. Biasanya, jumlah pinjamannya berada di bawah Rp100 juta.
Sementara, perusahaan fintech p2p lending umumnya memberikan kewajiban menyerahkan agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta. Peminjam bisa memberikan agunan berupa faktur (invoice).
"Jadi misalnya ada tagihan atau invoice 90 hari, nah diagunkan pas sudah 90 hari dapat pembayaran peminjam bayar ke perusahaan fintech p2p lending," kata Tumbur.
(CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Mengutip laman resmi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), beberapa poin yang ada dalam UU tentang Ekonomi Kreatif, yakni pelaku usaha kreatif kini dapat mengakses pelayanan keuangan dengan menjadikan HaKI sebagai jaminan utang bagi lembaga keuangan.
Selain itu, UU ini juga mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif, pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk memberikan pelayanan kepada pelaku ekonomi kreatif, dan mengatur ketersediaan infrastruktur pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)