Kepala MyCC Iskandar Ismail mengungkapkan Grab dinilai telah membatasi pengemudinya untuk mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kepada pesaing dalam layanan e-hailing. Hal itu melanggar Pasal 10 Undang-undang Persaingan Tahun 2010.
"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar yang relevan yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab saat ini dan di masa depan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan ke depan, sambung ia, Grab juga akan dikenakan denda keuangan harian sebanyak 15 ribu ringgit Malaysia (Rp51 juta) per hari, terhitung mulai Kamis (3/10).
[Gambas:Video CNN] (sfr)