Langgar UU Persaingan, Pemerintah Malaysia Denda Grab Rp295 M

CNN Indonesia
Kamis, 03 Okt 2019 17:42 WIB
Komisi Persaingan Malaysia mendenda Grab sebesar 86,77 juta ringgit Malaysia (Rp295,02 miliar) lantaran melanggar Undang-undang Persaingan setempat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mendenda Grab sebesar 86,77 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp295,02 miliar (asumsi kurs Rp3.400 per ringgit Malaysia akibat melanggar Undang-undang Persaingan setempat. Pelanggaran yang dilakukan berupa klausul pembatasan kepada pengemudi.

Kepala MyCC Iskandar Ismail mengungkapkan Grab dinilai telah membatasi pengemudinya untuk mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kepada pesaing dalam layanan e-hailing. Hal itu melanggar Pasal 10 Undang-undang Persaingan Tahun 2010.

"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar yang relevan yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab saat ini dan di masa depan," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan diberi waktu 30 hari sejak Kamis (3/10) untuk memberikan keterangan kepada MyCC.

Ia mengungkapkan instansinya banyak menerima pengaduan soal kebijakan Grab sejak penggabungan Grab dan Uber pada Maret 2018 lalu.

Apabila perusahaan tidak melakukan perbaikan ke depan, sambung ia, Grab juga akan dikenakan denda keuangan harian sebanyak 15 ribu ringgit Malaysia (Rp51 juta) per hari, terhitung mulai Kamis (3/10).
[Gambas:Video CNN] (sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER