Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol di 224 Kota Sebulan Mendatang

CNN Indonesia
Selasa, 10 Sep 2019 23:22 WIB
Kemenhub mengatakan akan mengevaluasi tarif baru ojek online dalam sebulan ke depan. Tarif baru tersebut berlaku sejak 2 September 2019.
Ilustrasi ojek online. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengatakan akan mengevaluasi tarif baru layanan ojek daring (online) dalam waktu sebulan ke depan. Evaluasi mengenai tarif tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing regional.

"Saya menyampaikan kepada teman-teman, sebulan kami akan evaluasi (tarif ojek daring)," ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani seperti dikutip Antara, Selasa (10/9).

Ahmad mengatakan, masing-masing BPTD di daerah akan memeriksa kepatuhan operator transportasi daring dalam menerapkan tarif baru tersebut. Dua operator transportasi daring yakni Grab dan Gojek pun disebutnya sudah mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, ia masih menganggap bahwa kepatuhan itu masih berupa klaim sepihak. Sehinga, BPTD akan mengecek kepatuhan itu melalui pengecekan tarif di aplikasi secara berkala.
Sejak 2 September 2019 lalu, Kemenhub telah memperluas implementasi pelaksanaan tarif baru ojek online. Gojek memberlakukan tarif baru di 221 kota sedangkan Grab menerapkannya di 224 kota.

Aturan baru ojek online ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Tak hanya itu, Menteri Perhubungan (Menhub) juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan itu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online berdasarkan tiga zona.

[Gambas:Video CNN] (ant/glh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER