Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) Rini Soemarno buka suara terkait maraknya pejabat perusahaan negara yang terjaring kasus suap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Rini mengatakan pemerintah melalui Kementerian BUMN selalu menindak tegas para bos perusahaan pelat merah yang terciduk lembaga anti-rasuah.
"
Loh kan langsung diberhentikan (oleh Kementerian BUMN)," ungkap Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia meminta publik tidak serta merta memberi label korupsi kepada keseluruhan perusahaan BUMN hanya karena perbuatan beberapa direksi yang tertangkap KPK. Sebab, menurutnya, perbuatan keliru tersebut hanya mencerminkan perbuatan perseorangan, bukan BUMN sebagai sebuah kementerian dan perusahaan.
"Jangan bicara BUMN, bicaranya itu perorangan. Kami selalu menjunjung tinggi proses hukum. Harap lihat itu urusan perorangan," tekannya.
Di sisi lain, ia mengklaim selalu melihat rekam jejak karir secara profesional atas seluruh direksi yang dipilihnya untuk menduduki kursi petinggi perusahaan BUMN. Selain itu, ia turut melakukan analisa terhadap kinerja dari masing-masing direksi.
Menurut dia, kementerian sebenarnya juga terus melakukan evaluasi kinerja pada masing-masing perusahaan. Tak ketinggalan, Kementerian BUMN, katanya, turut bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan dan pencegahan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
"Tapi Anda bisa tahu tidak hati orang? Kami menganalisa seoptimal mungkin, tapi kami melihat kemampuannya, jejaknya. Tapi kami tidak tahu hati seseorang, kami tidak tahu godaan apa yang membuat mereka akhirnya lupa, makanya kami terus ingatkan," katanya.
Sebelumnya, satu per satu pejabat perusahaan negara terjaring KPK. Yang teranyar, KPK menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (Persero) atau PT INTI Darman Mappangara sebagai tersangka suap proyek Baggage Handling System (BHS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus 2019. Darman bersama staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal supaya proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Darman merupakan tersangka ketiga dalam perkara suap proyek BHS. Sebelumnya, lembaga antirasuah KPK telah menjerat staf PT INTI Taswin Nur dan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam.
Febri menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi untuk tiga tersangka tersebut. Pada 2019, Febri merinci PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II (Persero).
[Gambas:Video CNN]Rincian proyek tersebut ialah proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT Inti memiliki daftar prospek project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian: Proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar, BHS di 6 bandara senilai Rp125 miliar, Proyek VDGS senilai Rp75 miliar, dan Radar burung senilai Rp60 miliar.
(uli/lav)