"Jadi kami suspect (menduga) persoalan bukan dari PLB," katanya, Jumat (4/10).
Selain persentase impor kecil, ia menyebut prosedur impor dalam kawasan tersebut cenderung ketat. Importir, sambung dia, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki NPWP, menunjukkan rencana kerja, mengantongi kuota impor, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tetap akan mewaspadai laporan dari pelaku usaha tekstil. Ia mengaku akan mencari sumber persoalan impor TPT di luar PLB.
"Kalau persoalan bukan di PLB, berarti kami harus cari persoalan dimana? Kalau persoalan di industri tekstil sendiri, kami akan lapor ke presiden, menteri perdagangan, dan menteri perindustrian," katanya.
Lihat juga:Kepergian Pepsi Bikin Pelanggan Setia Kecewa |
15 Importir Nakal
Meskipun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah memberlakukan prosedur ketat pada PLB, namun masih didapati importir nakal. Mereka memanipulasi kelompok barang impor, sehingga mendapatkan keringanan.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 membagi kelompok TPT menjadi dua kategori, yaitu kelompok A dan B.
Sedangkan kelompok B mewakili barang belum diproduksi dalam negeri, sehingga persyaratan lebih longgar, yaitu hanya laporan surveyor.
Sri Mulyani mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka telah berhasil mengindentifikasi 15 importir nakal. "Ada perusahaan yang mengaku impor barang B yang tidak memakai kuota, tapi ternyata dia impor barang A. Bea cuka sudah tindak 15 perusahaan yang masuk kategori tersebut," terang dia.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan 15 perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Jika terbukti melanggar dari sisi fiskal, ia akan mendapatkan denda dalam jumlah tertentu. Namun, jika pelanggaran telah masuk ranah kriminal, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana.
"Untuk sementara kami akan koreksi fiskal. Jadi, kalau bayarnya kurang kami tambahin plus denda. Tapi kalau dia menyelundup tidak memberitahukan, kami tangkap ya pidana," tandasnya. (ulf/bir)