Ia mengungkapkan perusahaan asal China banyak menanyakan mengenai kebijakan pembangunan usaha atau investasi di Indonesia yang bisa dibilang masih tumpang-tindih.
Namun, ia berusaha menenangkan calon investor itu dengan menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan proses revisi sejumlah aturan yang menghambat investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah saat ini tengah merevisi 72 undang-undang (UU) terkait perizinan investasi demi menarik lebih banyak investor ke dalam negeri. Perubahan UU ini akan dilakukan dengan skema omnibus law.
Skema tersebut bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru.
"Minggu terakhir Juli 2019 kan Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman) cerita ada tujuh sampai delapan industri yang ditawarkan dan berminat, jadi mau dilihat dulu," ucap Ridwan.
Namun, sejauh ini belum ada komitmen pasti yang dibicarakan oleh pihak China dan Indonesia. Begitu juga dengan perkiraan nilai investasi yang akan ditanamkan di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (aud/sfr)