YLKI Kecewa Larangan Peredaran Minyak Curah Dibatalkan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2019 20:30 WIB
YLKI kecewa dengan keputusan pemerintah membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak curah.
Ilustrasi minyak curah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku kecewa kepada pemerintah karena membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak curah. Ketua YLKI Tulus Abadi menilai pembatalan tersebut semakin menunjukkan pemerintah lemah.

"Secara umum YLKI Kecewa dengan ketidaktegasan pemerintah dalam membuat kebijakan itu. Kalau itu sebuah kebijakan yang baik kenapa mesti mundur?," ungkapnya di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut Tulus, peraturan yang mewajibkan kemasan dan kualitas yang baik pada minyak tersebut memiliki dampak baik bagi perlindungan konsumen. Penggunaan kemasan yang baik penting  demi melindungi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soalnya minyak itu cair. Sangat rentan kemasukan bahan lain, perubahan juga lebih cepat, dengan cuaca, serta suhu itu bisa membahayakan konsumen kalau tidak dikemas secara baik," ujarnya.

Tulus menilai pemerintah seharusnya tetap memberlakukan kebijakan larangan edar bagi minyak curah mulai 1 Januari 2020 mendatang. Tapi, penerapan kebijakan harus tetap dilakukan secara hati-hati supaya tidak memberatkan  masyarakat dan dunia usaha.

Penerapan peraturan dapat dilakukan secara berangsur dan bertahap. Dengan begitu, masyarakat dapat beradaptasi dengan pelaksanaan aturan tersebut secara perlahan.

"Masih ada 50 persen konsumen yang bergantung pada minyak curah Jangan sampai untuk daerah yang mungkin ekonominya itu sulit, justru terberatkan," imbuhnya. 

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020 karena dianggap membahayakan masyarakat. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.

"Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas, bahkan ambil dari selokan dan sebagainya," kata Enggar.

Namun, di tengah jalan, Enggar menangguhkan larangan peredaran minyak curah tersebut.

(ara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER