"Secara umum YLKI Kecewa dengan ketidaktegasan pemerintah dalam membuat kebijakan itu. Kalau itu sebuah kebijakan yang baik kenapa mesti mundur?," ungkapnya di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (11/10).
Menurut Tulus, peraturan yang mewajibkan kemasan dan kualitas yang baik pada minyak tersebut memiliki dampak baik bagi perlindungan konsumen. Penggunaan kemasan yang baik penting demi melindungi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mendag Batal Larang Peredaran Minyak Curah |
"Masih ada 50 persen konsumen yang bergantung pada minyak curah Jangan sampai untuk daerah yang mungkin ekonominya itu sulit, justru terberatkan," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020 karena dianggap membahayakan masyarakat. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.
"Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas, bahkan ambil dari selokan dan sebagainya," kata Enggar.
Namun, di tengah jalan, Enggar menangguhkan larangan peredaran minyak curah tersebut.