Kepala OJK Provinsi Aceh Aulia Fadly mengatakan BPRS Hareukat sebelumnya masuk dalam status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. Status ini sengaja diberikan dalam rangka memberikan waktu kepada manajemen untuk memperbaiki kinerja.
"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ungkap Aulia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah izin BPRS Hareukat dicabut, proses likuidasi akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. (aud/sfr)