Kasus Korupsi BUMNSelain dari sisi kinerja keuangan yang tertekan, BUMN juga mendapat sorotan lantaran banyak direksi BUMN yang melakukan tindakan korupsi. Ironisnya, oknum tersebut memanfaatkan proyek pembangunan yang digagas Jokowi sebagai lahan basah guna meraup keuntungan pribadi.
Tentu belum hilang dari ingatan publik, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, pada April 2019 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi anti rasuah juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Wisnu Kuncoro pada Maret 2019. KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di perusahaan baja pelat merah.
Tindakan korupsi juga dijumpai pada sektor penerbangan. Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS).
Sedangkan pada awal tahun, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono yang mendapatkan vonis pidana 7 tahun penjara. Ia diduga memanipulasi pembayaran komisi agen dalam pengadaan asuransi di Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan lemahnya pengawasan dari jajaran komisaris menjadi celah tindakan korupsi dari direksi BUMN. Menurut dia, komisaris BUMN tidak memiliki banyak pengaruh dalam perusahaan.
"Semua masih dikendalikan oleh Kementerian BUMN. Selain itu, komisaris yang ditempatkan di BUMN banyak yang tidak kompeten untuk mengawasi bisnis serta mengerti tata kelola di BUMN yang ditempati," tuturnya.
(lav)