Aturan Sertifikasi Pengguna Drone Bakal Terbit Akhir 2019
Rabu, 23 Okt 2019 13:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merampungkan regulasi mengenai pesawat tanpa awak (AUV) atau yang lebih dikenal sebagai drone pada akhir 2019. Hal itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti kepada wartawan saat menghadiri sebuah diskusi mengenai drone di Jakarta, Selasa (22/10).Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan melihat perkembangan dalam penggunaan drone dalam masyarakat. Ia menjelaskan beberapa sektor yang mulai memanfaatkan penggunaan drone seperti, pertanian, pertambangan, hingga hobi aeromodelling.
Selain itu, dijelaskan juga hal baru dalam aturan tersebut adalah sertifikasi bagi pengguna drone.
"Drone itu adalah salah satu disruption (gangguan) yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata," ujarnya.
Menurutnya, drone dapat digunakan untuk mengacaukan situasi sehingga memerlukan regulasi yang kuat. Ia mencontohkan gangguan drone di Singapura membuat Bandara Changi di tutup.
Karenanya, ia berharap agar bandara-bandara besar di Indonesia seperti Soekarno-Hatta dapat memperhatikan risiko penggunaan drone seperti itu.
"Jadi masyarakat harus tahu menerangkan drone itu harus mempunyai izin," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia), sepanjang 2019 telah terjadi 8 kali gangguan yang diakibatkan oleh penerbangan drone.
"Tahun kemarin itu ada 4, tahun ini kita naik jadi 8 (gangguan) ada peningkatan. Memang mungkin demand masyarakat naik sekarang," kata Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim.
Menurutnya, penerbangan drone yang mengganggu itu dapat membatalkan penerbangan pesawat komersil apabila melaju di jalur tertentu. Selain itu, ditakutkan dapat juga menabrak helikopter yang melaju.
Ia pun mengatakan tidak dapat mengidentifikasi jenis drone yang mengganggu tersebut lantaran tidak berizin. Menurutnya, hingga kini baru ada 114 drone yang sudah mendapat rekomendasi terbang dari seluruh Indonesia.
"Karena ada kejadian 8 kali itu kan karena tidak terdaftar di kami, kalau selama ini yang terdaftar aman," jelasnya.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Pertamina Ungkap Perkembangan Terbaru 2 Kapal yang Tertahan di Hormuz
Ekonomi • 1 jam yang laluPemda Tekor Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Rombak Aturan Belanja Pegawai
Ekonomi • 3 jam yang laluKemenperin Bantah Isu Dua Pabrik Otomotif Bakal Dipindah ke Vietnam
Ekonomi • 1 jam yang laluPurbaya Dapat Gelar Profesor dari China, Kok Bisa?
Ekonomi • 2 jam yang laluSensus Ekonomi 2026: Data yang Menentukan Ribuan Keputusan
Ekonomi • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK