
Sri Mulyani Yakin Inflasi Tak Bengkak Meski Cukai Rokok Naik
CNN Indonesia | Rabu, 30/10/2019 06:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini rencana kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen tahun depan tidak akan membuat inflasi bengkak. Inflasi diperkirakan tetap berada di rentang target pemerintah sebesar 3,5 persen pada 2020.
"Untuk inflasi, kami akan tetap melihat secara keseluruhan total inflasinya, saya rasa dari semua unsur sampai akhir tahun tetap ada di dalam range (kisaran target)," ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10).
Sayangnya, bendahara negara enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait keyakinannya itu. Namun secara alamiah, biasanya pengeluaran masyarakat akan meningkat ketika ada penyesuaian harga dari pengeluaran sehari-hari.
Inflasi sendiri bisa meningkat tinggi bila penyesuaian harga cukup signifikan, seperti halnya rencana kenaikan cukai rokok yang berkisar 23 persen.
Sebaliknya, ketika harga barang-barang yang masuk dalam komponen pengeluaran menurun, maka akan terjadi deflasi. Kebetulan, menurut survei inflasi Badan Pusat Statistik (BPS), rokok merupakan salah satu komponen pengeluaran utama masyarakat Indonesia.
Alhasil, rokok memberikan kontribusi yang cukup besar kepada inflasi. Bahkan, survei Indeks Harga Konsumen (IHK) Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa inflasi Oktober 2019 akan mendapat sumbangan dari pengeluaran rokok.
Survei BI mencatat inflasi Oktober akan mencapai 0,08 persen secara bulanan dan 3,19 persen secara tahunan. Kontribusi inflasi dari rokok kretek filter mencapai 0,02 persen.
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk beberapa jenis rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri naik 25,4 persen dari Rp590 menjadi Rp740 per batang.
[Gambas:Video CNN]
Sementara harga jual eceran naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang. Lalu, tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 26,4 persen dari Rp625 menjadi Rp790 per batang dengan harga eceran naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.790 per batang.
Kemudian, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I naik 16,4 persen dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Harga ecerannya naik dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Sementara rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang.
(uli/sfr)
"Untuk inflasi, kami akan tetap melihat secara keseluruhan total inflasinya, saya rasa dari semua unsur sampai akhir tahun tetap ada di dalam range (kisaran target)," ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/10).
Sayangnya, bendahara negara enggan memberi penjelasan lebih lanjut terkait keyakinannya itu. Namun secara alamiah, biasanya pengeluaran masyarakat akan meningkat ketika ada penyesuaian harga dari pengeluaran sehari-hari.
Inflasi sendiri bisa meningkat tinggi bila penyesuaian harga cukup signifikan, seperti halnya rencana kenaikan cukai rokok yang berkisar 23 persen.
Alhasil, rokok memberikan kontribusi yang cukup besar kepada inflasi. Bahkan, survei Indeks Harga Konsumen (IHK) Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa inflasi Oktober 2019 akan mendapat sumbangan dari pengeluaran rokok.
Survei BI mencatat inflasi Oktober akan mencapai 0,08 persen secara bulanan dan 3,19 persen secara tahunan. Kontribusi inflasi dari rokok kretek filter mencapai 0,02 persen.
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk beberapa jenis rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarif cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri naik 25,4 persen dari Rp590 menjadi Rp740 per batang.
[Gambas:Video CNN]
Sementara harga jual eceran naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang. Lalu, tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 26,4 persen dari Rp625 menjadi Rp790 per batang dengan harga eceran naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.790 per batang.
Kemudian, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I naik 16,4 persen dari Rp365 menjadi Rp425 per batang. Harga ecerannya naik dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang.
Sementara rokok impor jenis SKM, harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 jadi Rp1.700 per batang.
ARTIKEL TERKAIT

Sokong Kenaikan APBD Maluku, Sri Mulyani Cek APBN
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Sri Mulyani Akui ORI16 Sepi Peminat Karena Imbal Hasil Turun
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Sri Mulyani Siap Utak-Atik APBN Demi Papua Selatan
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Sri Mulyani Cari Cara Kejar Pajak Netflix
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Sri Mulyani Terusik Berdiri di Samping Nadiem Makarim
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Petani Tembakau Protes Cukai Rokok : Naiknya 'Kebangetan'
Ekonomi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

ICW Sebut Korupsi Dana Desa Desa Kian Meningkat
Nasional • 17 November 2019 04:20
Menkominfo Koordinasi dengan Menkeu soal Pajak Netflix
Teknologi • 01 November 2019 08:47
Momen Keakraban Sri Mulyani-Prabowo: Sini, Pak, Foto Bareng
Nasional • 31 October 2019 21:32
Menperin Agus Gumiwang Tak Punya Harta Berupa Mobil dan Motor
Teknologi • 23 October 2019 18:49
TERPOPULER

Garuda Indonesia Buka Suara Soal Angkut Mobil Ferrari Merah
Ekonomi • 5 jam yang lalu
Direksi Garuda Terlibat Penyelundupan Harley Diberhentikan
Ekonomi 4 jam yang lalu
Ganti Direksi Garuda Terlibat Harley Ilegal Diputus di RUPSLB
Ekonomi 2 jam yang lalu