Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani berjanji akan mengejar
pajak Netflix, penyedia layanan media streaming digital Video on Demand. Apalagi, kegiatan
Netflix membawa nilai ekonomis yang signifikan.
"BUT (Badan Usaha Tetap) yang aktivitasnya banyak, memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak Netflix. Namanya, Netflix Tax," ujarnya, Selasa (29/10).
Berkaca dari sana, ia melanjutkan pemerintah akan bersungguh-sungguh melihat volume aktivitasnya di Tanah Air. "Meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tegas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut salah satu masalah yang dialami sejumlah negara adalah memungut pajak dari industri digital. "Mereka masuk ke sini, jualan jasa. Namun, benarkah mereka membayar semua kewajibannya?" imbuh dia.
Karenanya, ia mengincar salah satunya, Netflix. Layanan Video on Demand yang memungkinkan pengguna menonton tayangan kesukaan mereka kapan pun dan di mana pun.
"Gencar masuk ke sini. Iklan pun ada di dalamnya. Nah, ini yang harus dilihat lebih jauh. Apakah sudah memenuhi segala kewajibannya atau belum. Netflix kita coba nanti lihat, panggil dan coba telaah lebih jauh," tutur Johnny yang sempat menjabat sebagai Komisaris AirAsia ini.
Sekadar informasi, Australia tengah menelusuri raksasa streaming Netflix karena terungkap perusahaan tersebut hanya membayar pajak tak kurang 1 persen dari pendapatannya pada tahun lalu.
Raksasa digital itu meraup US$600 juta hingga US$1 miliar dari pelanggan lokal Australia pada 2018, tetapi hanya membayar sekitar US$$340.000 dalam bentuk pajak (0,06 persen).
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)