Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan perpres yang terbit pada 24 Oktober 2019 itu. Menurut dia, perpres itu menjadi bukti pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat.
"Perpres ini juga menunjukkan pemerintah dan BPJS Kesehatan hanya ingin mengambil jalan gampang dan tidak kreatif dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisit," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, untuk mengatasi defisit, lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah membenahi dan menindak temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait akar masalah defisit BPJS Kesehatan yang diungkapkan pada 21 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, BPKP merekomendasikan perbaikan pengelolaan program JKN yang meliputi aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, serta strategic purchasing.
Temuan lainnya, yakni tingkat kepesertaan aktif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih rendah, yaitu baru mencapai 53,72 persen. Hal ini membuktikan BPJS Kesehatan masih belum efektif dalam mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"BPKP juga menemukan masih ada permasalahan validasi dan integritas data BPJS Kesehatan, antara lain nomor induk kependudukan yang salah, NIK ganda, hingga peserta yang seharusnya tidak masuk ke kelompok miskin," tutur Mirah.
Pada aspek manajemen biaya manfaat, Sekretaris Jenderal ASPEK Sabda Pranawa Djati menambahkan temuan BPKP terkait belum efektifnya pencegahan kecurangan oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Faskes Tingkat Pertama, Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
Sedangkan pada bidang strategic purchasing, temuan BPKP adalah klasifikasi rumah sakit yang tidak sesuai dengan kriteria persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Ketidaksesuaian ini, ia menilai terjadi dalam aspek pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Inilah yang mengakibatkan terjadinya inefisiensi atas tarif klaim rumah sakit.
"Oleh karenanya, ASPEK meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 75/2019 dan fokus untuk menyelesaikan akar masalah dari defisit BPJS Kesehatan sebagaimana temuan BPKP. Jangan karena pemerintah yang gagal mengelola, kemudian bebannya ditimpakan kepada rakyat melalui kenaikan iuran," pungkas dia.
[Gambas:Video CNN] (bir)