Menurutnya, pengisian jabatan direktur utama PLN tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Pengisian jabatan dilakukan melalui Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh Presiden Jokowi.
"Pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, ini bergantung pada keputusan Tim Penilai Akhir. Karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan yang digelar awal pekan ini mementahkan tuduhan KPK terhadap Sofyan Basir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus Sofyan, Hariono memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.
Dalam pertimbangannya, Hariono menyatakan Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Umum.
Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.
[Gambas:Video CNN] (antara/agt)