"Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan kami lepas," ujarnya, Senin (11/11). Sebelumnya, pemerintah menerbitkan larangan sementara ekspor ore nikel sejak Selasa Selasa (29/10) lalu. Rencananya, larangan ekspor ore nikel sementara berlaku kurang lebih 1-2 minggu. Dalam kurun waktu itu, pemerintah akan melakukan peninjauan kembali terhadap perusahaan eksportir.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan terdapat tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan eksportir ore nikel. Ketiganya meliputi kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen, dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan Kementerian ESDM menerjunkan tim khusus untuk mengkaji perkembangan pembangunan smelter.
Alasannya, kajian perkembangan fasilitas pemurnian itu seharusnya dilakukan dalam 6 bulan sekali. "Nah, karena ini masih di tengah-tengah jadi harus menugaskan tim khusus," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mendapati lonjakan ekspor ore nikel sejak penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagai catatan, beleid tersebut mempercepat larangan ekspor ore dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
Usai terbit aturan percepatan larangan ekspor, rata-rata ekspor ore nikel mencapai 100-130 kapal per bulan. Jumlah itu melonjak dari kuota normal sebanyak 30 kapal.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)