Harga tersebut telah disepakati oleh BKPM bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I).
Ketua BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan formulasi harga tersebut mengacu kepada harga ore nikel internasional, dikurangi dengan biaya pengapalan (transhipment) dan bea masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menuturkan perusahaan yang telah lolos verifikasi pemerintah sebanyak sembilan perusahaan dari total 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor. Itu berarti, sembilan perusahaan tersebut diperbolehkan melanjutkan pengiriman ore nikel ke luar negeri.
Di sisi lain, dua perusahaan tengah dalam proses verifikasi. Dengan demikian, terdapat 26 perusahaan belum mengantongi kejelasan dan berpeluang menjual ore nikel kepada smelter dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengaku telah sepakat dengan harga tersebut untuk mendukung hilirisasi. Namun demikian, ia meminta pemerintah tak terlalu menekan pengusaha tambang.
"Kami sudah menerima tinggal dikonfirmasi lagi dengan penerimanya yaitu AP3I. Hanya saja tolong jangan juga kami penambang terlalu ditekan sehingga bagaimana kami mau dukung hilirisasi kalau kami sendiri tidak terbantu," katanya.
Sekjen Asosiasi Haykal Hubeis menambahkan pihaknya telah menyetujui harga ore nikel dalam negeri tersebut.
"Sejauh ini dari rapat tadi sih masih dianggap make sense (masuk akal)," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)