Budi mengungkapkan ketentuan itu bisa diatur dalam dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pengaturannya harus hati-hati mengingat ojol membuka lapangan kerja untuk banyak orang.
"Dalam rangka membuat UU lalu lintas, nanti (aturan batasan jumlah ojol) itu jadi pertimbangan yang harus dilakukan. Kami siap melakukan perbaikan-perbaikan," kata Budi Karya Sumadi saat diwawancarai CNNIndonesia.com di sela rapat kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkait pembatasan jumlah, Kemenhub juga akan memperbaiki regulasi terkait pengawasan terhadap ojek online menyusul terjadinya peristiwa ledakan bom bunuh diri di Medan.
"Memang regulasi kita selama ini untuk mengatur ojek online itu kan sebetulnya hanya menyangkut masalah keselamatan dan keamanan. Kami akan coba optimalkan kembali pengawasan kita mungkin dapat berupa aplikasi atau apa gitu,"ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Kemenhub akan berkoordinasi kepada pihak aplikator untuk menanyakan kemungkinan membatasi penjualan dan pendistribusian jaket yang dikenakan oleh para ojek online.
"Jaket kan bisa di mana-mana, dijual bebas juga. Bisa saja sebagai bentuk penyamaran dia (pelaku bom) seolah menjadi profesi itu," pungkasnya.
Lihat juga:Segudang Syarat Ahok Untuk Jadi Bos BUMN |