Kenaikan Cukai Rokok Pangkas 4.000 Tenaga Kerja

CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2019 13:19 WIB
Kemenkeu memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bakal memangkas 4.000 tenaga kerja. Di sisi lain, penerimaan cukai rokok bakal naik 13 persen.
Ilustrasi label cukai pada kemasan rokok. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bakal memangkas 1,3 persen tenaga kerja atau sekitar 4.000 orang. Sebelumnya, kenaikan rata-rata tarif cukai sebesar 23 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Bisa jadi (penurunan tenaga kerja) ini kompensasi dari pengurangan produksi, dari pengurangan jam kerja dan sebagainya," ujar Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko di Jakarta, Kamis (14/11).

Ia merinci kenaikan tarif cukai bakai menekan produksi hasil tembakau sebesar 10,6 persen secara tahunan atau sekitar 36 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, rokok menjadi semakin tidak terjangkau lantaran tingkat affordability naik menjadi 13,2 persen. Sebab, rata-rata harga jual eceran rokok meningkat 35 persen di mana harga termahal rokok kemasan 20 batang melonjak 58 persen menjadi Rp35.800.

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok bakal mengerek penerimaan negara. Budi mengatakan, pada 2020, penerimaan cukai rokok diperkirakan mencapai Rp176,1 triliun atau meningkat 13 persen dari target tahun ini, Rp158,85 triliun.

Selain itu, kenaikan cukai rokok tersebut juga akan berimbas terhadap dana bagi hasil yang berbuntut pada peningkatan sektor kesehatan, dan juga penguatan penegakan hukum untuk mengurangi potensi peredaran rokok ilegal.

"Karena dana bagi hasil (DBH) akan dapat persenan dari penerimaan cukai, kami perkirakan dari estimasi (kenaikan tarif cukai) itu pajak rokok akan naik sehingga akan menambal sektor kesehatan," tuturnya.

Ia menyebutkan, tahun depan, alokasi DBH CHT dan pajak rokok ke sektor kesehatan diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyatakan penerimaan bea dan cukai baru mencapai Rp165,46 triliun per 12 November 2019 kemarin. Penerimaan tersebut baru mencapai 79,24 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp208,8 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, capaian tersebut cuma tumbuh 9,13 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan tahun lalu yang masih bisa sebesar 14,68 persen.

"(Penerimaan) mayoritas didorong penerimaan cukai," katanya.
(ara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER