Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan kebijakan yang baru saja dikeluarkan BKPM terkait harga patokan nikel akan membuat kebijakan antar kementerian/lembaga (K/L) menjadi tumpang tindih. Apalagi, Kementerian ESDM sudah memiliki aturan mengenai harga nikel yang tercantum dalam harga patokan mineral (HPM) dan dirilis setiap bulan melalui keputusan menteri (kepmen) ESDM.
"Ini tidak ada tupoksi-nya (tugas pokok dan fungsi) di BKPM. Ini kan di Kementerian ESDM, mereka yang menerbitkan harga acuan," kata Irawan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa pada kabur semua investor kalau dia sampai berpikir pemerintah tidak konsisten terkait aturan dan kebijakannya," imbuhnya.
Di sisi lain, Anggota DPR Ridwan Hisjam menyatakan apa yang dilakukan BKPM justru untuk melindungi investor smelter di dalam negeri. Pasalnya, harga patokan yang diputuskan BKPM akan membuat investor tenang jika harga nikel sedang melambung.
Lihat juga:Luhut Larang 2 Perusahaan Ekspor Nikel |
Hanya saja, ia berpandangan lebih baik penetapan harga dikembalikan ke skema pasar. Ketika harga nikel turun, maka pengusaha smelter bisa membelinya dengan harga murah dan keuntungan penambang turun.
"Tapi kan kalau harga nikel sedang naik, penambang juga akan menikmati untungnya," kata Ridwan.
Sebagai informasi, BKPM mematok harga nikel maksimal US$30 per metrik ton hingga 31 Desember 2019. Sementara itu, harga minimal ditetapkan di posisi US$27 per metrik ton.
[Gambas:Video CNN]
Harga tersebut sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I).
Ketua BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan formulasi harga tersebut mengacu kepada harga ore nikel internasional, dikurangi dengan biaya pengapalan (transhipment) dan bea masuk.
"Hitungannya kurang lebih sekitar US$30 per metrik ton dan itu semua sepakat tidak ada yang tidak sepakat," jelas Bahlil.