
Kualitas Turun, DPR Akan Buat Lembaga Pengawas OJK
CNN Indonesia | Jumat, 22/11/2019 10:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR berencana membentuk badan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subhi mengatakan pembentukan dilakukan karena kualitas pengawas sektor keuangan tersebut dinilai menurun.
Nantinya, badan supervisi itu akan bertugas melakukan pengawasan terhadap langkah yang dikeluarkan OJK dalam menangani permasalahan lembaga jasa keuangan. Badan pengawas tersebut nantinya kemungkinan akan serupa dengan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
"DPR merasa kualitas pengawasan OJK menurun, apa karena belum matang, usianya 10 tahun atau ada yang salah," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subhi seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11).
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum menyebut teknis pembentukan badan pengawas tersebut. Ia hanya memastikan pembentukan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pembentukan dilatarbelakangi oleh permasalahan yang terjadi di Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putra. Permasalahan tersebut menjadi momentum bagi wakil rakyat itu mengevaluasi standar OJK dalam melakukan pengawasan.
"Ini (masalah di Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera) bawaan lima tahun lalu tapi baru muncul sekarang," katanya.
Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera saat ini memang tengah mengalami masalah. Untuk Jiwasraya, saat ini sedang terbelit masalah keuangan.
Masalah memaksa mereka menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance).
[Gambas:Video CNN]
Perseroan mengklaim nilai total pembayaran klaim yang tertunda sebesar Rp802 miliar sampai 10 Oktober 2018. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga baru-baru ini mengatakan masalah tersebut disebabkan oleh kecerobohan manajemen dalam menginvestasikan dana nasabah.
Ia mensinyalir dana nasabah banyak diinvestasikan di saham gorengan. Sementara itu untuk Bumiputera, masalah berkaitan dengan penundaan klaim bagi sebagian nasabah AJB Bumiputera.
Masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 silam. Saat itu kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen.
(agt)
Nantinya, badan supervisi itu akan bertugas melakukan pengawasan terhadap langkah yang dikeluarkan OJK dalam menangani permasalahan lembaga jasa keuangan. Badan pengawas tersebut nantinya kemungkinan akan serupa dengan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
"DPR merasa kualitas pengawasan OJK menurun, apa karena belum matang, usianya 10 tahun atau ada yang salah," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subhi seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/11).
Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum menyebut teknis pembentukan badan pengawas tersebut. Ia hanya memastikan pembentukan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ini (masalah di Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera) bawaan lima tahun lalu tapi baru muncul sekarang," katanya.
Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera saat ini memang tengah mengalami masalah. Untuk Jiwasraya, saat ini sedang terbelit masalah keuangan.
Masalah memaksa mereka menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance).
[Gambas:Video CNN]
Perseroan mengklaim nilai total pembayaran klaim yang tertunda sebesar Rp802 miliar sampai 10 Oktober 2018. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga baru-baru ini mengatakan masalah tersebut disebabkan oleh kecerobohan manajemen dalam menginvestasikan dana nasabah.
Ia mensinyalir dana nasabah banyak diinvestasikan di saham gorengan. Sementara itu untuk Bumiputera, masalah berkaitan dengan penundaan klaim bagi sebagian nasabah AJB Bumiputera.
Masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 silam. Saat itu kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Ini artinya, AJB Bumiputera tidak bisa mematuhi amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504 Tahun 2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang mencapai 100 persen.
ARTIKEL TERKAIT

Kementerian BUMN: Investasi Jiwasraya Banyak Saham Gorengan
Ekonomi 2 minggu yang lalu
Transaksi via Agen Perbankan di Indonesia Masih Minim
Ekonomi 2 minggu yang lalu
LPS Belum Terima Laporan OJK Soal Bank Muamalat
Ekonomi 2 minggu yang lalu
Penyelamatan Bumiputera Terganjal Status Usaha Bersama
Ekonomi 3 minggu yang lalu
Kementerian BUMN 'Emoh' Pakai APBN Demi Jiwasraya
Ekonomi 3 minggu yang lalu
Pertumbuhan Kredit Lesu, OJK Sebut Permintaan Terbatas
Ekonomi 3 minggu yang lalu
BACA JUGA

DPR soal Hukuman Koruptor: Jangan Lempar ke Rakyat, Buat UU
Nasional • 11 December 2019 00:11
Audiensi dengan Mahasiswa, Anggota DPR Sibuk Main iPhone 11
Nasional • 10 December 2019 21:16
Soal Hukuman Mati Koruptor, Ganjar Sebut Kuncinya di Dewan
Nasional • 10 December 2019 11:18
DPR Dukung Khilafah dan Jihad Tetap Ada dalam Pelajaran Agama
Nasional • 09 December 2019 08:46
TERPOPULER

Bukalapak Soroti Pelaksanaan Aturan Perdagangan Online Jokowi
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Menteri PUPR Sebut Tol Japek II Diresmikan Besok
Ekonomi 3 jam yang lalu
Jokowi Akan Tambah 71 Proyek Strategis Nasional
Ekonomi 49 menit yang lalu