Dalam status mutual, pemegang polis Bumiputera sekaligus menjadi pemegang sahamnya. Ini berbeda dengan asuransi yang menggunakan skema bisnis Perseroan Terbatas (PT). Sebagai asuransi jiwa tertua di Indonesia, Bumiputera menjadi satu-satunya asuransi yang menggunakan skema AJB.
"Menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk de-mutual, jadi bukan mutual lagi. Lebih mudah menyelesaikannya, detailnya saya tidak bisa jelaskan," kata Ketua Komisi XI Dito Ganindito, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prioritas (panja) pertama, tentunya kalau kita melihat Jiwasraya ada pemegang sahamnya, yang agak memang kompleks adalah Bumiputera karena AJB," jelasnya.
Sebagai informasi, masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 lalu. Saat itu, kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Kemampuan perusahaan untuk membayar klaim nasabah juga terbilang rendah.
Pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun. Hingga kini, masih terdapat nasabah Bumiputera yang belum mendapatkan pembayaran haknya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)