Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan batas cadangan berdenominasi rupiah yang harus disetor secara harian dan bersifat tetap (fix) untuk bank umum konvensional dan syariah turun 50 basis poin, masing-masing menjadi 5,5 persen dan 4 persen. Sedangkan batas pencadangan yang harus disetor setiap dua minggu dan bersifat fleksibel (averaging) tetap sebesar 3 persen.
Dari penurunan tersebut, sambungnya, likuiditas dari BI ke kas bank umum konvensional akan bertambah sekitar Rp24,1 triliun. Sementara bagi bank umum syariah meningkat Rp1,9 triliun. Namun, kebijakan ini baru berlaku per 2 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BI Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi |
Lebih lanjut, peningkatan likuiditas diharapkan bisa digunakan bank sebagai sumber penyaluran kredit kepada masyarakat dan korporasi. Dampak akhirnya, penyaluran kredit bisa membantu korporasi dalam memenuhi sumber pendanaan.
Begitu pula dengan masyarakat guna menunjang sumber konsumsi, sehingga pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. BI sendiri menargetkan pertumbuhan kredit tahun depan bisa menyentuh kisaran 11 persen sampai 13 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,1 persen sampai 5,5 persen.
[Gambas:Video CNN]
Perry mengatakan kebijakan penurunan GWM dilakukan mulai awal tahun karena likuiditas bank cenderung lebih seret pada periode tersebut. Pasalnya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah biasanya baru gencar melakukan belanja pada kuartal II dan kuartal III.
"Ini untuk mengantisipasi ekspansi fiskal pemerintah yang masih rendah di kuartal I, lalu juga ada penarikan pajak, sehingga BI melihat ke depan," tuturnya.
Di sisi lain, rasio Countercyclical Capital Buffer (CCB) tetap sebesar nol persen. Begitu pula dengan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4 persen.
"Ke depan, kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.