Hingg saat ini, pemerintah belum memungut pajak dari para e-commerce, karena belum memiliki aturan hukum perpajakan bagi sektor tersebut. Padahal, beberapa e-commerce telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen.
Sementara, para toko fisik wajib menyetor pajak kepada negara. Para toko fisik umumnya harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekurangan penerimaan pajak tahun ini masih sekitar Rp559,06 triliun sampai Desember 2019. Secara keseluruhan, penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018.
Terkait hal ini, Sri Mulyani menyatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan pajak bagi e-commerce sesuai instruksi Jokowi. Aturan pajak e-commerce akan menjadi salah satu kebijakan yang tertuang dalam omnibus law di bidang perpajakan.
[Gambas:Video CNN]
Rencananya, rancangan undang-undang omnibus law perpajakan akan disampaikan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019. Selanjutnya, draf hukum itu akan diajukan menjadi pembahasan prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam aturannya nanti, Sri Mulyani akan menyamakan besaran tarif pajak bagi toko fisik maupun e-commerce. "Rate (tarif) PPh sudah kami turunkan yang korporasi. PPN tetap sama, tidak ada perbedaan online maupun offline. Nanti tidak ada perbedaan, namanya juga persamaan atau level of playing field," jelasnya.
Sebagai gambaran, aturan pemerintah saat ini mematok tarif PPh Badan sebesar 25 persen. Nantinya, bersamaan dengan omnibus law perpajakan, pemerintah akan menyeret tarif PPh menjadi 22 persen pada 2021 dan menjadi 20 persen pada 2023. (uli/bir)