"Dulu kami coba, tetapi itu pilot sepertinya kami tidak teruskan lagi, sementara ini. Kami lebih fokus untuk kembangkan LinkAja bersama dengan anggota Himbara yang lainnya," katanya, Selasa (26/11).
Untuk diketahui, kerja sama antara bank dalam negeri dengan WeChat Pay dan Alipay ini diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa perusahaan dompet digital asing perlu menjalin kerja sama dengan bank nasional bermodal besar atau BUKU 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat delapan perusahaan pelat merah yang menanam modal di LinkAja. Selain BNI, perusahaan pelat merah lainnya meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
Ke depan, perusahaan BUMN yang memegang saham LinkAja dipastikan akan bertambah. Setidaknya, terdapat delapan nama perusahaan BUMN yang menyatakan siap untuk menjadi pemilik saham LinkAja.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Direktur Utama Fintek Karya Nusantara Danu Wicaksana mengatakan sekitar delapan BUMN yang menyatakan minatnya antara lain, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pegadaian (Persero), PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Perum Damri.
"Jaringan LinkAja cukup banyak juga karena yang ikut sebagai pemegang saham bukan hanya bank, tetapi juga BUMN transportasi," katanya. (ulf/agt)