Nama PANN diketahui asing di telinga Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga mengaku baru mendengar nama perusahaan pelat merah tersebut. "Saya ingin tahu PT PANN ini apa bu? Saya baru dengar ini persero," ujar Misbakhun, Senin (2/12).
"Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN). Saya juga baru dengar sih pak. Saya belum pernah dengar PT ini," jelas Ani menjawab Misbakhun dalam rapat dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ani menuturkan PANN dulu bernama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero). Perseroan memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk sektor maritim.
Ia mencontohkan pembuatan facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, long range identification, termasuk tracking national data center.
Permintaan PMN bagi PANN diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR mengamini PMN nontunai Rp6,64 triliun bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal.
Usulan PMN nontunai tersebut terdiri dari US$199 juta atau setara Rp2,88 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS), yang ditujukan untuk menghapus utang nonpokok perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai US$261 juta atau setara Rp3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.
Sejatinya, DPR setuju dengan pemberian PMN nontunai tersebut. Hanya saja, DPR masih buram mengenai rincian utang-utang yang dimaksud. Jika PMN diberikan secara gegabah, Komisi VI takut PMN tidak akan digunakan secara semestinya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)