Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani dan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku tak pernah mendengar PT
PANN Multi Finance (Persero) sebagai
BUMN. Padahal, PANN akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (
PMN) Rp3,76 triliun seperti tertuang dalam APBN 2020.
PMN itu diberikan secara nontunai sebagai konversi utang
Subsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas. Namun, apa itu PANN?
Ani, sapaan Sri Mulyani, mengungkap PANN dulu bernama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau disingkat PANN. Perseroan memiliki usaha di bidang telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk sektor maritim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan pembuatan
facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca,
long range identification, termasuk
tracking national data center.
Mengutip situs perseroan
pannmf.co.id, perseroan berdiri pada 16 Mei 1974. Pembentukan perseroan merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) II. Dokumen itu menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Perseroan membentuk
cross sectoral holding dan
spin off sektor usaha strategis, yakni usaha pembiayaan kapal,
shipping,
shipyard, manajemen perkapalan, dan pialang asuransi kapal.
Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan unit usaha pada 19 Februari 2013. Dengan demikian, bisnis inti perseroan beralih ke anak usahanya, sedangkan PANN menjadi perusahaan induk atau
holding company.
September 2019 lalu, sebelum disepakati PANN menerima PMN nontunai, Komisi VI DPR meminta agar pemerintah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Permintaan PMN bagi PANN diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR untuk mengamini PMN nontunai Rp6,64 triliun bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal itu.
Usulan PMN nontunai itu terdiri dari US$199 juta, atau setara Rp2,88 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS), yang ditujukan untuk menghapus utang nonpokok perusahaan.
Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai sebesar US$261 juta atau setara Rp3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.
[Gambas:Video CNN] (bir)