Satgas Waspada Investasi menemukan 125 fintech ilegal berskema peer to peer lending (P2P) dan 182 investasi bodong. Seluruh entitas tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan masih banyak kegiatan fintech P2P ilegal lewat website maupun aplikasi, serta penawaran melalui SMS.
"Kami minta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online," ujar Tongam dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/12).
Bulan lalu, Satgas Waspada Investasi juga telah menindak 133 fintech P2P ilegal. Dengan begitu, total entitas pinjol yang sudah ditangani mencapai 1.494.
Ia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kementerian dan lembaga terkait di dalam Satgas Waspada Investasi, serta asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong.
"Caranya, dengan meningkatkan sosialisasi dan informasi mengenaik bijak meminjam di fintech P2P dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi," tutur dia.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga, yakni OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Kementerian Riset dan Teknologi, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
[Gambas:Video CNN]
Investasi Bodong
Selain 125 fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga berusaha tanpa izin otoritas terkait dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut, antara lain 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowfunding ilegal, 2 multi level marketing tak berizin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah.
Kemudian, satu usaha investasi berbasis cryptocurrency tak berizin dan 1 koperasi ilegal. "Kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," imbuh Tongam.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan PT Kam And Kam (Memiles) karena tak berizin. Kegiatan tak berizin, ia bilang berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT