Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan pihaknya masih mengevaluasi barang bawaan Garuda Indonesia melalui pesawat seri A330-900 pada 17 November 2019 lalu itu. Karenanya, ia belum bisa memberikan kepastian apakah ada potensi penyelundupan atau tidak.
"(Ada sanksi?) Jika terbukti. Kami masih evaluasi. Kami klarifikasi terkait info tersebut dikaitkan dengan tugas kami di Kementerian Perhubungan," ucap Polana, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari regulasi kalau barangnya tidak tercatat ya ada denda. Ada ketentuan yang harus dipenuhi," kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan penyelidikan dugaan pengiriman barang secara ilegal itu akan selesai dalam hitungan hari. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut sampai mana investigasi itu dilakukan oleh pihaknya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui pasti apakah dari pemerintah akan memanggil pihak Garuda Indonesia untuk menelisik lebih jauh dugaan penyelundupan ini. "Nanti kami lihat," katanya.
Ia mengakui berbagai kasus penyelundupan barang ke Indonesia memang kerap terjadi. Sebagai contoh, sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bisnis jasa titipan atau jastip melakukan modus splitting untuk memasukkan barang ke Indonesia. (aud/sfr)