"Hari ini kami layangkan satu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," ujar Budi Karya di Westin Hotel, Jakarta, Jumat (6/12).
Pengenaan denda didasari oleh aturan flight approval yang mengharuskan perusahaan maskapai untuk mendata setiap barang-barang muatan pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Budi Karya mengaku rincian jumlah denda akan diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam waktu dekat.
"Nanti Bu Dirjen yang akan menjelaskan," pungkasnya.
Diketahui, Komponen itu dipesan Ari lewat pegawainya. Ia memerintahkan pegawainya untuk mencarikan sepeda motor Harley Davidson sejak 2018 lalu.
Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam. Barang itu akhirnya dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS.
Pesawat yang mengangkut Harley Davidson tersebut mendarat di Garuda Maintenance Facilities (GMF) pada 17 November lalu. Setelah itu, DJBC yang melakukan pemeriksaan terhadap pesawat menemukan 18 kotak bawaan penumpang.
[Gambas:Video CNN]
Sebanyak 15 di antaranya berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai. Sementara itu, tiga kotak lainnya berisi sepeda Brompton.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memutuskan untuk memecat Ari sebagai direktur utama terkait kasus penyelundupan tersebut. (ara/bir)