Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) mengejar target peremajaan (
replanting) kebun
sawit sebanyak 500 ribu hektare (ha). Demi target ini, kepala negara akan mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12).
"Kami dorong bagaimana capai target 500 ribu ha dalam waktu tertentu, kami bahas dengan BPDP. Kami selesaikan segera, termasuk Perpres BPDP, sehingga replanting menjadi bagian dari penugasan BPDP," ujar Airlangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres 66/2018 akan diubah karena beleid tersebut hanya menugaskan BPDP-KS sebagai pengelola dana
replanting yang dibutuhkan oleh kebun sawit rakyat. Namun, dana baru diberikan ketika ada pengajuan
replanting dari petani plasma dan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).
Nantinya, pemerintah ingin BPDP-KS terlibat lebih dalam pada program replanting. Hal ini mungkin serupa dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang tidak hanya mengelola dana, namun juga melaksanakan program.
Kendati begitu, menteri perindustrian di era kabinet sebelumnya itu enggan memberi kepastian kapan sekiranya revisi perpres akan diselesaikan dan diterbitkan.
Sementara untuk tahun ini, pemerintah sebenarnya memasang target replanting mencapai 200 ribu ha. Namun, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud memperkirakan realisasi replanting hanya mencapai 100 ribu ha alias setengah dari target.
Proyeksi itu juga jauh di bawah harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang ingin replanting memenuhi target 185 ribu hektare. Musdalifah mengatakan realisasi sulit mencapai target karena terkendala kondisi cuaca hingga belum siapnya sistem administrasi.
"Kemarin kami terlambat karena kemarau panjang, kalau dipaksakan justru mati nanti," ujar Musdalifah, Oktober lalu.
Masalah lain karena verifikasi data penerima bantuan dana
replanting membutuhkan waktu yang tak singkat. Verifikasi itu dilakukan oleh BPDP-KS. BPDP-KS melakukan verifikasi atas data dan rekomendasi
replanting dari Kementan. Verifikasi dilakukan agar tidak ada data ganda dan penerima benar-benar tepat sasaran.
"Kami memang harus verifikasi karena ada banyak nama (calon penerima), padahal ini menyangkut uang Rp25 juta yang diberikan per hektare," ungkapnya.
Sementara per Agustus 2019, realisasi
replanting baru mencapai 51 ribu ha.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)