ANALISIS

Tak Perlu Buru-buru Perlebar Batas Defisit Anggaran Negara

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 17:08 WIB
Pelonggaran batas maksimal defisit APBN akan membuat utang negara kian membengkak.
Ekonom menilai pelonggaran batas defisit APBN belum diperlukan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam mengelola keuangan negara, acap kali realisasi belanja melampaui pendapatan. Kondisi itu dikenal dengan istilah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kondisi defisit menuntut pemerintah memutar otak untuk menutupnya. Berbagai instrumen digunakan mulai dari penerbitan surat utang hingga pinjaman.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah proyeksi realisasi defisit APBN 2019 ke kisaran 2 persen hingga 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, awalnya, defisit anggaran diperkirakan hanya 1,84 persen dari PDB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengklaim pelebaran defisit tahun ini merupakan konsekuensi dari kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah di tengah perlambatan ekonomi global. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk lebih banyak menggelontorkan belanja demi menjaga ekonomi domestik.

Sesuai Pasal 17 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melampaui tiga persen dari PDB.

Kendati demikian, bukan tidak mungkin defisit anggaran menembus tiga persen PDB jika pemerintah terus menggelontorkan belanjanya di tengah seretnya penerimaan. Sebagai gambaran, hingga Oktober 2019 lalu, penerimaan negara baru mencapai Rp1.508,9 triliun atau baru 69,7 persen dari target di APBN 2019, Rp2.168,1 triliun.

Sebenarnya, pemerintah dapat melonggarkan batas defisit anggaran melalui revisi aturan. Namun, Kemenkeu tetap 'main aman' dengan manut pada beleid yang ada. 

"Pemerintah tetap sejalan dengan amanat UU tentang Keuangan Negara terkait batas defisit APBN dan rasio utang. APBN akan selalu dijaga secara hati-hati," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).

Sejumlah pengamat kompak beranggapan bahwa pelonggaran batas defisit anggaran belum diperlukan. Sebab, pelonggaran batas defisit anggaran akan mendongkrak jumlah utang Indonesia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan ruang fiskal Indonesia akan semakin terbatas ke depannya kalau utang kian menumpuk. Bila demikian, pemerintah akan kesulitan likuiditas.

"Kalau utang besar, kan pembiayaan ada dari dalam dan luar negeri. Kalau utang semakin banyak, bunga semakin besar. Ada jebakan likuiditas," ucap Ahmad.

Terlebih, penerimaan negara cenderung melambat beberapa waktu terakhir. Jika terus begini dan utang semakin bertambah, Ahmad menyebut bisa saja penerimaan negara nantinya mayoritas untuk bayar utang.

Ia mencontohkan penerimaan negara sebesar Rp2.500 triliun dalam satu tahun. Jika jumlah utang dan bunga sebesar Rp500 triliun, artinya pemerintah hanya punya dana Rp2 ribu triliun untuk menggerakkan ekonomi negara dengan memberikan subsidi hingga membangun infrastruktur.

"Nah, kalau utang bertambah misalnya menjadi Rp1.500 triliun total yang harus dibayar kan jadi tinggal Rp1.000 triliun yang bisa digunakan untuk belanja, infrastruktur lalu belanja pegawai. Percuma, dana hanya bisa bayar utang," papar Ahmad.

Lagi pula, defisit anggaran saat ini masih jauh dari 3 persen, yakni 1,8 persen per Oktober 2019. Dengan kata lain, pemerintah masih punya kesempatan untuk me mengoptimalkan belanjanya hingga defisit mencapai 3 persen.

"Rasio utang harus dibuat pagar pembatas, kalau tidak nanti kebablasan. Nanti kalau utang naik, belanja produktif jadi minim. Jadi, pakai saja dulu sementara ruang yang ada sampai batas 3 persen," jelas Ahmad.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan defisit APBN 2019 akan melebar dibandingkan target awal tahun ke kisaran 2,2 persen dari PDB. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai pemerintah memang mengucurkan belanja lebih banyak demi menjaga ekonomi dalam negeri. Misalnya, belanja untuk infrastruktur, bantuan sosial (bansos), dan subsidi.

Dengan kebijakan itu, minimal tingkat konsumsi masyarakat diharapkan bisa terjaga. Maklum, tingkat konsumsi masyarakat merupakan salah satu komponen terbesar yang mendorong perekonomian dalam negeri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komposisi konsumsi rumah tangga mencapai 56,52 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III 2019.

"Untuk stimulus ekonomi bisa belanja modal untuk infrastruktur misalnya kan bangun gedung, butuh semen. Perusahaan semen butuh buruh untuk kerja dan pembangunan infrastruktur butuh buruh untuk bangun gedung. Konsumsi naik, pengaruh ke ekonomi," ungkap Yusuf.

Walaupun butuh belanja yang tinggi, Yusuf berpendapat pemerintah tak harus memperlebar defisit anggaran terhadap PDB lebih dari yang ditentukan dalam UU Keuangan Negara. Sebab, ada konsekuensi yang harus ditanggung negara jika defisit melebar lebih dari 3 persen.

Senada dengan Ahmad, Yusuf mengingatkan pelebaran defisit akan mendorong negara menarik utang lebih besar dari sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas utang pemerintah sejauh ini berasal dari surat berharga negara (SBN).

"Kalau defisit anggaran dinaikkan, tentu pemerintah terbitkan SBN lebih banyak. Ini bisa menjadi bahaya karena porsi investor asing juga banyak di kepemilikan SBN," tutur Yusuf.

Jika ekonomi sedang bergejolak, sambung Yusuf, investor asing biasanya keluar dari pasar obligasi dengan ramai-ramai melakukan aksi jual. Jika itu terjadi, nilai tukar rupiah akan bergerak negatif.

"Pembiayaan di Indonesia rentan terjadi volatilitas, investor asing mudah keluar masuk, akibatnya nilai tukar melemah. Muaranya nanti barang impor juga jadi mahal," ujar dia.

Maka itu, ia menyarankan pemerintah sebaiknya tak nekat untuk menaikkan batas defisit anggaran APBN. Setidaknya, pemerintah bisa menjaga defisit anggaran di level 2 persen-2,25 persen terhadap PDB.

Sependapat, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menambahkan pemerintah sebaiknya tak mengubah aturan batasan defisit anggaran dalam APBN. Sebab, hal itu akan mempengaruhi psikologis pasar terhadap ekonomi Indonesia.

"Ini bisa menimbulkan salah tafsir di pasar. Pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), namun pasar menilai ini sudah 'kepepet'," pungkas Hendrawan.

[Gambas:Video CNN] (sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER