Larangan sementara itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.
Aturan itu ditetapkan berlaku pada 12 Desember 2019. Dalam dokumen yang diteken oleh Erick, pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan usaha patungan yang dimiliki BUMN agar lebih efektif ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, selain Garuda Indonesia, banyak juga perusahaan-perusahaan BUMN yang beranak pinak. PT Pertamina (Persero) misalnya, kata Erick, memiliki 142 anak usaha. Antara lain, Pertamina EP, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu Energi.
Lalu, Pertamina EP Cepu, Pertamina EP Cepu ADK, Pertamina Drilling Services, Pertamina Internasional EP, Tugu Pratama Indonesia, Pertamina Dana Ventura, Pertamina Bina Medika, Patra Jasa, Pertamina Gas, Pertamina Lubricants, dan Pertamina Retail.
Kemudian, mengutip wikipedia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga memiliki anak usaha, yakni Bank BRI Syariah, Bank BRI Agroniaga, BRI Life, dan BRI Remittance, BRI Multifinance, BRI Ventura Investama.
Lalu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki grup usaha yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, Axa Mandiri, Bank Mandiri Taspen, Mandiri Securities, Bank Mandiri Asset Management, Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, Mandiri Capital, Mandiri Tunas Finance, Mandiri Sekuritas, Estika Yasa Kelola.
Sementara, PT PLN (Persero) memiliki sedikitnya 11 anak usaha, yakni Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT PLN Batam, PT Indonesia Comnets Plus, PT PLN Tarakan, PT PLN Batubara, PLN Geothermal, Prima Layanan Nasional Enjiniring, Majapahit Holding BV, Haleyora Power, dan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna.
Sedangkan anak usaha lainnya, Telin beranak Telin Hong Kong, Telin Singapore, Telin Timor Leste, Telkom Australia, Scicom, dan Telkom Infra bercucu Dayamitra, Telkom Property, dan Telkom Akses.
[Gambas:Video CNN] (bir)