"Secepatnya, moratorium akan cepat. Tidak sampai tiga bulan. Pokoknya cepat lah," tutur Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Jumat (13/12).
Arya menjelaskan larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak, cucu, cicit, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya PT Pertamina (Persero) Pak Erick juga bilang kan itu punya 140 anak usaha, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk punya sampai 60 perusahaan. Jadi banyak sekali," ucap Arya.
Sejauh ini, pemerintah belum memiliki aturan khusus mengenai batasan kepemilikan anak usaha di satu BUMN. Hal itu yang kini menjadi kajian di Kementerian BUMN.
Arya bilang pemerintah akan melakukan konsolidasi anak dan cucu usaha BUMN. Ini dilakukan agar masing-masing perusahaan bergerak sesuai dengan bisnis utamanya.
Misalnya, anak dan cucu usaha BUMN yang bergerak di sektor perhotelan akan dikonsolidasikan dengan BUMN perhotelan yakni PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau Inna Hotel Group. Nantinya, pemerintah akan mencari skema yang tepat untuk pemindahan struktur anak dan cucu usaha tersebut.
"Bisa saja dilepas anak dan cucu usaha dari induk. Misal hotel bisa saja dibeli Inna Hotel. Itu Kementerian BUMN yang akan cari cara, kan harus untung juga," pungkas dia.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)