Menteri BUMN Bakal Batasi Rangkap Jabatan Direktur Maksimal 2

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 17:34 WIB
Stafsus Kementerian BUMN menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir akan membatasi rangkap jabatan direksi perusahaan hanya di dua perusahaan.
Stafsus Kementerian BUMN menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir akan membatasi rangkap jabatan direksi perusahaan hanya di dua perusahaan. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menegaskan Menteri BUMN Erick Thohir akan membatasi rangkap jabatan direksi perusahaan pelat merah, baik di anak usaha maupun cucu usaha. Hal ini dikarenakan banyak direksi menempati banyak posisi komisaris di beberapa perusahaan BUMN.

Ia mencontohkan direksi juga menjabat komisaris pada empat sampai enam perusahaan. Hal ini dinilainya sudah tidak wajar. "Seharusnya, kalau sudah jadi direktur, maksimal dua (merangkap jabatan di dua perusahaan). Tidak mungkin direksi jadi komisaris di 8 hingga 10 anak usaha," ujarnya, Jumat (13/12).

Terlebih, katanya, Menteri Erick sedang memperkuat posisi komisaris di perusahaan pelat merah. Mengingat, selama ini andil komisaris BUMN dalam penentuan keputusan terbilang tidak maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Erick kan punya keinginan untuk memperkuat komisaris, jadi berfungsi sebagai pengawas perusahaan. Kalau jabatannya banyak ya bisa tidak maksimal," jelas Arya.

Ia melanjutkan Kementerian BUMN memang belum memiliki aturan batasan jumlah jabatan yang bisa ditempati oleh direksi perusahaan di anak usaha. Makanya, pemerintah akan membuat beleid baru mengenai hal tersebut.

Sebagai contoh, banyaknya direksi yang menempati posisi di anak hingga cucu usaha ini terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mantan Direktur Utama Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di dua anak usaha dan empat cucu usaha.

Kemudian, mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya juga duduk sebagai komisaris di dua anak usaha dan dua cucu usaha. Lalu, mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mendapatkan jatah kursi komisaris di satu anak usaha dan empat cucu usaha.

Berikutnya, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto memiliki jabatan komisaris di dua anak usaha dan empat cucu usaha. Terakhir, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar menempati jabatan komisaris di delapan cucu usaha sekaligus.

Arya memastikan seluruh mantan direksi Garuda Indonesia tersebut, khususnya Ari sudah dicopot dari jabatannya sebagai komisaris di anak dan cucu usaha. Pemecatan dilakukan karena mereka tersangkut kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson.

"Ari sudah dicopot dari enam anak dan cucu usaha sebagai komisaris. Dengan itu membuktikan kalau banyak tugas komisaris yang tidak efektif," tutur Arya.

Menurutnya, seorang direksi tak mungkin mampu mengemban tugas sebagai komisaris di lebih dari lima anak dan cucu perusahaan. Pasalnya, masing-masing perusahaan juga memiliki banyak perencanaan yang harus dicek secara detail.

"Akhirnya kan orang lihatnya hanya cari gaji saja," pungkas Arya.

[Gambas:Video CNN] (aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER