Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan angka tersebut belum final. Sebab, potensi penerimaan pajak biasanya meningkat pada akhir tahun.
"Masih ada hasil analisa yang masuk tahap himbauan, pemeriksaan, bukti permulaan dan ada juga yang masuk penyidikan. Jadi angka Rp139 miliar bukan angka final di 2019," ucapnya, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, perusahaan X masak bayar pajak segini. Nah, itu yang disampaikan kepada kami coba diteliti apakah perhitungan pajak benar atau salah," paparnya.
Untuk menekan pelanggaran perpajakan, ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan DJP dalam bidang perpajakan. Tujuannya, dua pihak bisa meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran perpajakan serta menambah penerimaan perpajakan.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, ia menargetkan sinergi tersebut bisa diimplementasikan tahun depan.
"Kami sedang jajaki dengan DJP betul-betul membuat sistem yang otomatis, jadi klarifikasi dengan kami bisa otomatis," ucapnya.
(ulf/sfr)