Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 29 November tersebut, manfaat jaminan kematian bagi pekerja aktif yang meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp20 juta. Manfaat tersebut naik Rp3,8 juta jika dibandingkan nilai santunan sebelumnya yang hanya Rp16,2 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk bea siswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja yang tadinya diberikan sekaligus sebesar Rp12 juta per peserta, dalam aturan baru diubah menjadi diberikan secara berkala.
Jokowi dalam pertimbangan beleid tersebut menyatakan kenaikan santunan dilakukan demi meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
[Gambas:Video CNN] (agt/agt)