Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan (Mendag)
Agus Suparmanto mengatakan terdapat peluang untuk menghapus batas nilai barang impor kiriman melalui platform belanja daring (
e-commerce) yang bebas
bea masuk.
"Nanti bisa saja (tanpa batasan), tetapi belum final ini. Yang jelas ini akan kami turunkan, kami masih berunding," katanya, Rabu (18/12).
Saat ini, pemerintah membebaskan (
de minimis value) bea masuk atas barang kiriman impor yang nilainya tak melebihi US$75 per orang per hari atau setara Rp1,05 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS). Artinya, masyarakat yang berbelanja di bawah Rp1,05 juta masih mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, pengiriman barang yang nilai pabeannya mencapai Rp1,05 juta atau lebih mendapatkan beban bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai barang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Jika penghapusan batas nilai barang impor itu terealisasi, maka seluruh barang impor melalui
e-commerce akan dibebani bea masuk dan pajak. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi enggan berkomentar.
Ia hanya memastikan pemerintah tengah mengkaji penurunan ambang batas tersebut.
"Saya
no comment (tidak komentar) dulu, karena sedang dibahas," tuturnya singkat.
[Gambas:Video CNN]Target Berlaku 2020Mendag menambahkan kebijakan baru tersebut dapat berlaku tahun depan. Saat ini seluruh pihak terkait masih membahas perubahan ambang batas tersebut.
"Ya awal tahun depan, ini segera. Sesegera mungkin," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan akan mengkaji ulang ambang batas tersebut untuk membendung laju produk impor, khususnya barang konsumsi. Namun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum mau membeberkan ambang batas baru tersebut
"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kami akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor," ujarnya.
(ulf/agt)